Pengakuan Sebuah Kreatifitas [HAKI]


HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
 
Salah satu hal yang terpenting di era ekonomi kreatif ini adalah bahwa karya ataupun kekayaan intelektual yang kita miliki tidak di “comot” oleh orang lain. Hal yang menjadikan kekayaan intelektual mudah untuk di “comot” oleh orang lain adalah bahwa kekayaan intelektual tidak berwujud fisik dan bersifat unik. Orang lain akan dengan mudah mengambil hasil dari pemikiran kita dengan menyatakan bahwa pemikiran itu unik dan besar sekali kemungkinan beberapa orang terinspirasi ataupun memiliki pemikiran yang sejalan atau bahkans sama. Hal ini tentunya menjengkelkan bagi para kreator ide – ide kreatif yang sudah berusaha keras untuk mewujudkan karya – karya kreatifnya, apalagi untuk karya – karya pertama ataupun yang dianggap sulit oleh para kreator.


            Namun mungkin hal tersebut sudah mulai teratasi pada masa ini oleh adanya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI melindungi kekayaan intelektual untuk karya – karya yang dianggap benar - benar layak untuk dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Hal ini tentunya disambut dengan sangat apresiatif oleh para kreator, tak lain halnya kreator dengan kreator ekonomi kreatif yang membangun usahanya dibidang teknologi. Dengan adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual maka diharapkan pengembangan karya yang telah ada bisa lebih optimal tanpa harus khawatir karya tersebut akan diambil oleh orang lain. Begitu juga sebaliknya, dengan adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual para kreator berharap bahwa karya – karya kreatif akan lebih dihargai serta menjadi kebanggaan bagi para kreator maupun orang lain.
HAKI menjadikan orang berfikir untuk mampu berkarya tanpa rasa khawatir dan menjadi lebih dihargai. Satu hal juga yang bisa kita peroleh dari adanya HAKI adalah bahwa kita harus lebih menghargai karya ciptaan orang lain, sehingga konsep orisinalitas benar – benar ada pada setiap karya kreatif baru yang muncul. Ataupun added value ataupun fitur – fitur baru yang kita peroleh dari karya kreatif yang sudah diperbarui ataupun dimodifikasi akan menjadi lebih baik. Dengan menjaga setiap karya kreatif dengan tidak menduplikat atau mencurinya, kita turut menjadikan identitas kreator tanah air menjadi kreator yang dikenal beretika.
Sekian sharing pengetahuan pada kesempatan kali ini. Terima Kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep dan Konteks EK > EKONOMI KREATIF PERTEMUAN 2 D3TI-01 19.01.4326